TikTok menghadapi larangan operasi di wilayah Amerika

TikTok, platform video pendek dengan sekitar 1,6 miliar pengguna di seluruh dunia dan 170 juta di AS, tetap menjadi pusat ketegangan geopolitik antara AS dan China.
TikTok dilarang di beberapa Negara

Platform tersebut, yang dimiliki oleh perusahaan induk asal China, ByteDance, telah diawasi ketat karena pemerintah AS bergerak maju untuk melarangnya, dengan alasan masalah keamanan nasional.

Pada bulan Januari, pemerintahan Joe Biden diperkirakan akan memberlakukan larangan terhadap TikTok kecuali ByteDance menjual platform tersebut ke entitas non-Tiongkok.
TikTok telah mengajukan gugatan terhadap Departemen Kehakiman AS, dengan tujuan agar tetap beroperasi di negara tersebut. Kedua belah pihak berpegang teguh pada argumen mereka saat pertarungan hukum berlangsung.

Anggota parlemen dan pejabat AS telah berulang kali menuduh TikTok secara diam-diam membagikan data pengguna warganya kepada pemerintah China, sebuah klaim yang dibantah keras oleh platform tersebut. Kekhawatiran ini meningkat di tengah konteks persaingan AS-China yang lebih luas, yang mencakup arena ekonomi, politik, dan mpolitik 

Banyak anggota Kongres juga mengklaim bahwa TikTok digunakan sebagai "alat propaganda" oleh Tiongkok, menuduh platform tersebut berupaya memengaruhi opini publik Amerika terkait masalah politik di Negara nya.

TikTok telah dilarang di beberapa negara, termasuk India, Yordania, Afghanistan, dan Iran, karena masalah keamanan nasional. Negara-negara seperti Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru telah membatasi penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah. Di AS, TikTok telah dilarang pada perangkat federal karena masalah privasi dan keamanan data.

Ns 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama